Tantangan Regulasi Dan Etika Media Sosial
Diera yang modern ini masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran
etika yang dilakukan oleh banyak orang,dimana pelanggaran tersebut pastinya
sangat merugikan banyak pihak. Selain itu saat ini banyak sekali muncul
perangkat dan system yang canggih untuk melakukan hal-hal yang kurang baik di
bidang teknologi.Contohnya adalah cyberbullying yang dilakukan pada pengguna
jejaring social.
Istilah dari cyberbullying merupakan
bentuk kekerasan melalui penggunaan komunikasi elektronik untuk seseorang
(biasanya terjadi pada anak, remaja), dengan mengirimkan pesan yang bersifat
mengintimidasi atau dapat mengancam.Kasus ini juga banyak kita dapati di Indonesia, karena
pengguna Facebook di Indoensia juga sangat banyak, dan media sosial ini menjadi
sarana utama untuk melakukan kejahatan cyberbullying terhadap
seseorang.Sebagaicontohdaripelanggaranetika
yang tersandungdengan UU ITE adalah :
1. “Kicauan” Farhat Abbas Menyerang
Wagub DKI Ahok
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnisWakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntu tpanjang.
Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan
melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan
meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah
terdengar kemana-mana.
Tapi tidak ada jawaban dari Farhat.Karena dia tidak menyambut
etika baik saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan
Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya.Dalam
akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis@farhatabbaslaw :Ahok sana sini
plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja
diributin !Apapun plat nyatetap C***!
2. (Bondan
Prakoso Dilaporkan karena “Kicauan” di Twitter
Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan
Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian.Mantan penyanyi cilik itu
dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar,
Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya,
"Security=Secure=membuatnyaman= membuat Aman, Security Bali Aka
Saka=TidakSopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun
tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya.Menurutnya, kasus
ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
Berdasarkan contoh kasus diatas dapat kita lihat dan kitarangkum
bahwa kehadiran media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, Path,BBM,
dll., membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media
sosial tersebut.Dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler
(ponsel) yang setiap orang bisa memiliknya.
Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media
sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi.
Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum
juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai
“cerobong asap”.Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika
memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak
lain, seperti menyebarkan fitnah, memutar balikkan fakta, menyebarkan kabar
bohong, dll.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11
Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui
pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.Salah
satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal
45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atauayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27
ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga
disebut sebagai kriminal.Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan
untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial.
Dapat kita lihat dari beberapa kasus yang muncul belakangan ini
mengenai masalah yang timbul disebabkan status di twitter, facebook, dan
lainnya maka sudah sepatutnya kita memahami bagaimana seharusnya mengambil
hikmah pelajaran dibalik itu semua. Karena kita sebagai konsumen atau pengguna
jaringan social tersebut kita perlu memahami etika dalam menggunakan
sarana-sarana tersebut bila tidak ingin terjerat dalam masalah kasus yang lebih
rumit.Lalu status-status lainnya di facebook yang kerap menimbulkan
pertengkaran dan perselisihan baik antar teman, pacar, maupun pihak-pihak
tertentu.Itulah sisi negative dari kebebasan berekspresi yang mudah melalui
internet dan diketahui oleh banyak orang.Seberapa bebas emosinya berekspresi
melalui fasilitas-fasilitas itu semua, kita tetap harus memperhatikan etika dalam
jejaring social tersebut.Kita pun juga harus bisa mengatur tutur kata marah
kita ke bahasa yang lebih beretika.Ketahuilah bahwa pemasangan status di
FB,Twitter, dan lain-lain adalah cerminan dari diri kita, sifat kita, bagaimana
cara kita melampiaskan emosi, maka berhati-hatilah terhadap itu semua.
Dalam kaitannya dengan topic etika berinternet dalam hal jejaring
social ada hal positif dan negative yang kita dapat.Kita bisa ambil contoh dari
artikel tersebut yang dimana berisikan tentang dampak negative dari sebuah
jejaring social yang di salah gunakan fungsinya.Padahal tujuan dari adanya
situs jejaring social adalah untuk semakin memudahkan orang yang menggunakannya
untuk saling berinteraksi meskipun dipisahkan dengan jarak jauh tetapi dengan
semakin banyaknya pengguna juga hal-hal yang seharusnya tidak pantas dilakukan
dengan jejaring social contohnya semakin banyak modus kejahatan yang terjadi di
situs jejaring social seperti penipuan, pemerkosaan, dan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu dalam bergaul dengan dunia
maya kita hendaknya berstatus rialah di situs jejaring social tersebut dengan
etika yang baik, jaga emosi, jangan menggunakan SARA, dan jangan saling
sindir-menyindir.Kita harus menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi di
jaringan social tersebut.Apabila kita melanggar maka kita akan mendapatkan
akibatnya.
DaftarPustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar