Kamis, 18 Juni 2015

Tugas Akhir

Tantangan Regulasi Dan Etika Media Sosial

Diera yang modern ini masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh banyak orang,dimana pelanggaran tersebut pastinya sangat merugikan banyak pihak. Selain itu saat ini banyak sekali muncul perangkat dan system yang canggih untuk melakukan hal-hal yang kurang baik di bidang teknologi.Contohnya adalah cyberbullying yang dilakukan pada pengguna jejaring social.

Istilah dari cyberbullying merupakan bentuk kekerasan melalui penggunaan komunikasi elektronik untuk seseorang (biasanya terjadi pada anak, remaja), dengan mengirimkan pesan yang bersifat mengintimidasi atau dapat mengancam.Kasus ini juga banyak kita dapati di Indonesia, karena pengguna Facebook di Indoensia juga sangat banyak, dan media sosial ini menjadi sarana utama untuk melakukan kejahatan cyberbullying terhadap seseorang.Sebagaicontohdaripelanggaranetika yang tersandungdengan UU ITE adalah :
1.      “Kicauan” Farhat Abbas Menyerang  Wagub DKI Ahok
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnisWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntu tpanjang. 
Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar kemana-mana.
Tapi tidak ada jawaban dari Farhat.Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya.Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis@farhatabbaslaw :Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin !Apapun plat nyatetap C***! 

2. (Bondan Prakoso Dilaporkan karena “Kicauan” di Twitter
Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian.Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuatnyaman= membuat Aman, Security Bali Aka Saka=TidakSopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya.Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
Berdasarkan contoh kasus diatas dapat kita lihat dan kitarangkum bahwa kehadiran media sosial, seperti FacebookTwitterBlogPath,BBM, dll., membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial tersebut.Dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang setiap orang bisa memiliknya.

Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutar balikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atauayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal.Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial.

Dapat kita lihat dari beberapa kasus yang muncul belakangan ini mengenai masalah yang timbul disebabkan status di twitter, facebook, dan lainnya maka sudah sepatutnya kita memahami bagaimana seharusnya mengambil hikmah pelajaran dibalik itu semua. Karena kita sebagai konsumen atau pengguna jaringan social tersebut kita perlu memahami etika dalam menggunakan sarana-sarana tersebut bila tidak ingin terjerat dalam masalah kasus yang lebih rumit.Lalu status-status lainnya di facebook yang kerap menimbulkan pertengkaran dan perselisihan baik antar teman, pacar, maupun pihak-pihak tertentu.Itulah sisi negative dari kebebasan berekspresi yang mudah melalui internet dan diketahui oleh banyak orang.Seberapa bebas emosinya berekspresi melalui fasilitas-fasilitas itu semua, kita tetap harus memperhatikan etika dalam jejaring social tersebut.Kita pun juga harus bisa mengatur tutur kata marah kita ke bahasa yang lebih beretika.Ketahuilah bahwa pemasangan status di FB,Twitter, dan lain-lain adalah cerminan dari diri kita, sifat kita, bagaimana cara kita melampiaskan emosi, maka berhati-hatilah terhadap itu semua.

Dalam kaitannya dengan topic etika berinternet dalam hal jejaring social ada hal positif dan negative yang kita dapat.Kita bisa ambil contoh dari artikel tersebut yang dimana berisikan tentang dampak negative dari sebuah jejaring social yang di salah gunakan fungsinya.Padahal tujuan dari adanya situs jejaring social adalah untuk semakin memudahkan orang yang menggunakannya untuk saling berinteraksi meskipun dipisahkan dengan jarak jauh tetapi dengan semakin banyaknya pengguna juga hal-hal yang seharusnya tidak pantas dilakukan dengan jejaring social contohnya semakin banyak modus kejahatan yang terjadi di situs jejaring social seperti penipuan, pemerkosaan, dan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu dalam bergaul dengan dunia maya kita hendaknya berstatus rialah di situs jejaring social tersebut dengan etika yang baik, jaga emosi, jangan menggunakan SARA, dan jangan saling sindir-menyindir.Kita harus menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi di jaringan social tersebut.Apabila kita melanggar maka kita akan mendapatkan akibatnya.


DaftarPustaka.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar