Selasa, 19 Januari 2016

Piutang & Utang

1.     Piutang & Utang
      Piutang adalah Tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas.
       Utang adalah Beban perusahaan atau individu yang timbul karena terjadinya transaksi atau pinjam meminjam uang kepada pihak lain.

A.   Jenis-Jenis Piutang
a.       PiutangDagang/ Piutang Usaha
      Piutang dagang terjadi karena adanya transaksi penjualan secara kredit kepada pihak lain/perusahaan lain.
b.      Piutang Wesel
      Piutang wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
c.       Piutang Lain – lain
      Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha. Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel.




















     A.   Pengertian Piutang dan Utang Wesel
     a)      Piutang wesel
      Tagihan kepada pelanggan dari transaksi usaha yang dilengkapi dengan instrumen kredit berupa wesel, promes, ataupun aksep dan akan diterima dalam bentuk uang tunai di masa mendatang
     b)      Utang Wesel
     Perusahaan menandatanganipromes (wesel) untuk menarik pinjaman jangkapendek dari bank.

B.     Jenis-Jenis Utang Wesel
      a.       Utang Wesel Berbunga
     Untuk wesel yang berbunga, bank akan membayar sebesar nilai nominalnya
b.      Utang Wesel takberbunga
      Untuk wesel tanpa bunga akan dibayar oleh bank sebesa rnilai nominal ditabah      dengan bunga.

C.   Karakteristik Wesel
Wesel memiliki karakteristik yang mempengaruhi pencatatan dan pelaporan dala laporan keuangan. Berikut ini akan dijelaskan karakteristik - karakteristik tersebut :
a)      Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal jatuh tempo (due date atau maturity date) adalah tanggal suatu wesel harus dibayarkan. Dalam hal ini ada 2 keungkinan :
1.  Wesel Harian, wesel dinyatakan dalam hari maka tanngal jatuh temponya dinyatakan dalam jumlah harian setelah tanggal penerbitan. contoh : tanggal penerbitan 12 Januari 2008 dengan uur 60 hari, maka jatuh teponya tanggal.
Januari 31 - 12   = 19 hari
Februari             = 28 hari
Maret                 = 13 hari +     
                          = 60 hari
Maka jatuh tempo tanggal 13 Maret 2008
2.      Wesel bulanan, wesel dinyatakan dalam bulan, maka tanggal jatuh temponya ditentukan dengan menghitung beberapa bulan ke depan dati tanggal penerbitan. Contoh : wesel berjangka waktu 3 bulan tertanggal 5 Juni 2008 akan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2008
b)      Bunnga
Wesel biasanya menetapkan julmah bunga yang akan di bayarkan untuk periode antara tanggal penerbit dan tanggal jatuh tepo. Suku bunga didasarkan atas :
Piutang Wesel dapat dipindahtangankan dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan. Jika wesel dapat dipindahtangankan artinya adalah yang membuat wesel akan membayar pada orang (badan)yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Wesel yang dapat dipindahtangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh temponya.
Piutang Wesel biasanya timbul karena :
- terjadinya transaksi penjualan secara kredit
- pemberian pinjaman uang
- perubahan piutan dagang menjadi piutang wesel.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar